Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Penyerahan Sertifikat Halal Self Declare dan Sertifikat Halal Reguler bagi UMKM oleh Bupati Kabupaten Sleman

SLEMAN – Rabu, 24 Januari 2024 bertempat di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, 200 pelaku UMKM menerima sertifikat halal baik Self Declare maupun Reguler dari kegiatan Bimtek Fasilitasi Halal Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman pada tahun 2023.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 200 peserta pelaku UMKM dengan narasumber Edy Santoso, S.Sn (Konsultan PLUT Sleman Bidang Kelembagaan) dan Prihargo Wahyandono (Konsultan Pajak).

Penyerahan sertifikat halal dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman didampingi Plt Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman beserta jajaran.

Perbedaan mendasar dari sertifikasi halal self declare dan reguler adalah reguler dalam prosesnya membutuhkan pengujian kehalalan produk oleh LPH. Sedangkan sertifikasi halal self declare tidak melalui LPH dan kehalalan produk didasari pada pernyataan pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh pendamping PPH.

Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 oktober 2024 bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelih , serta jasa penyembeihan, harus bersertifikasi halal, jika belum maka akan terkena sanksi.

Dalam panorama bisnis yang semakin kompleks dan beragam, kebutuhan akan transparansi dan kepastian berkembang pesat, khususnya dalam konteks kehalalan produk, sertifikasi halal bukan sekadar label formal, melainkan tanggung jawab etika dan strategi yang membawa dampak mendalam bagi produsen dan konsumen.

Pasalnya, sertifikasi ini berfungsi untuk menyatakan kehalalan suatu produk yang sesuai dengan syariat agama Islam. Sebagai Negara yang didominasi oleh masyarakat muslim, tak heran lagi jika Indonesia memiliki pengaturan mengenai jaminan kehalalan dari produk yang beredar dipasaran.

Disamping penyerahan sertifikat halal, disampaikan juga materi tentang pentingya memiliki sertifikat halal bagi pelaku UMKM oleh PLUT Sleman, disampaikan juga materi pemadanan NIK & NPWP oleh Kantor Konsultan Pajak Wahyandono.

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pilih Bidang Sesuai dengan yang Dikehendaki
WeCreativez WhatsApp Support
admin
Sekretariat
Tidak Tersedia
WeCreativez WhatsApp Support
admin
Bidang Usaha Mikro
Tidak Tersedia
WeCreativez WhatsApp Support
admin
Bidang Koperasi
Tidak Tersedia
WeCreativez WhatsApp Support
Admin PLUT Sleman
PLUT Sleman
Tidak Tersedia