Informasi Publik
Diumumkan Setiap Saat
Informasi Publik Kategori Diumumkan Setiap Saat
Diumumkan Berkala
Informasi Publik Kategori Diumumkan Secara Berkala
Diumumkan Serta Merta
Informasi Publik Kategori Diumumkan Serta Merta
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, maka Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman telah menyusun program pencegahan korupsi yang efisien, efektif dan komprehensif melalui penetapan zona integritas menuju terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dasar hukum pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Zona Integritas atau disingkat ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Adapun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program:
(1) Manajemen perubahan,
(2) Penataan tata laksana,
(3) Penataan sistem manajemen SDM,
(4) Penguatan akuntabilitas kinerja, dan
(5) Penguatan pengawasan
Sementara Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kelima program pada WBK di atas ditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan publik.
Tahap-tahap pembangunan zona integritas diawali dengan Pencangan Pembangunan Zona Integritas, yang meliputi ;
(1) Pencanangan Pembangunan ZI adalah deklarasi/ pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun ZI.
(2) Pencanangan Pembangunan ZI dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas atau bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/ melengkapi setelah pencanangan pembangunan ZI
(3) Pencanangan pembangunan ZI dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Terdapat dua komponen yang harus dibangun oleh instansi pemerintah dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, yaitu:
Komponen pengungkit
Terdapat enam komponen pengungkit yang harus dibangun, yaitu:
a. Manajemen Perubahan,
b. Penataan Tatalaksana,
c. Penataan Sistem Manajemen SDM,
d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja,
e. Penguatan Pengawasan, dan
f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Komponen Hasil
Merupakan sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yang terdiri dari:
a. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN
b. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat
Tercapainya komponen hasil ini tergantung pada keberhasilan penerapan komponen pengungkit. Dengan demikian, komponen pengungkit menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yaitu: pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Keberhasilan pembangunan Zona Integritas diukur dengan menilai pelaksanaan dari parameter-parameter komponen pengungkit dan komponen hasil.
Komponen Pengungkit diberi bobot 60% dan Komponen Hasil diberi bobot 40%.
Bobot 60% dari Komponen Pengungkit diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Pengungkit, yaitu:
a. Manajemen Perubahan : 5%
b. Penataan Tatalaksana : 5%
c. Penataan Manajemen SDM : 15%
d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja : 10%
e. Penguatan Pengawasan : 15%
f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik : 10%
Bobot 40% dari Komponen Hasil diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Hasil, yaitu:
a. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN yang diukur dengan menggunakan ukuran nilai persepsi korupsi (survei eksternal) dan persentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP): 20%.
b. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal): 20%
Laporan Penerimaan Gratifikasi Parcel Lebaran 2022
1. Form Laporan Penerimaan Gratifikasi Pemberian Paket Parcel Lebaran 2022
2. Surat Pengantar Laporan Penerimaan Gratifikasi Parcel Lebaran 2022
2. Foto Bukti Penyerahan Parcel Lebaran kepada Panti Asuhan ‘Bina Remaja’ 1
3. Foto Bukti Penyerahan Parcel Lebaran kepada Panti Asuhan ‘Bina Remaja 2
4. KTP pelapor atas nama R Haris Martapa (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman) – Arsip
5. NPWP pelapor atas nama R Haris Martapa (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman) – Arsip
Laporan LHKPN
Rencana Kerja dan Monev
Informasi Publik Kategori Diumumkan Setiap Saat
Informasi Publik Kategori Diumumkan Secara Berkala
Informasi Publik Kategori Diumumkan Serta Merta
Seluruh pegawai yang berada di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman, termasuk di antaranya (Plt) Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, serta para Kepala Bagian, mengikuti kegiatan sosialisasi Zona Integritas pada Selasa, 14 September 2021. Acara yang digelar secara hybrid yakni daring dan luring tersebut, turut menghadirkan narasumber Inspektorat Pembantu, Bidang Pembangunan Pemkab Sleman, Heri Setyawati.
Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Zona Integritas di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Sleman, pada Selasa, 14 September 2021
Formulir Pengaduan atau Pelaporan
Jalan Parasamya Beran Tridadi Sleman DIY 55511
Telp : (0274) 865473, 868405 Pesawat 1209, 1245: Faximile : (0274) 865473
WA : 081338504131
Web : dinkopukm.slemankab.go.id
Mail : dinkop_ukm@slemankab.go.id
Waktu Layanan :
Senin – Kamis : 08.00 – 15.30 WIB
Jumat : 08.00 – 14.30 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB