Bidang Koperasi mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan dan penguatan kelembagaan koperasi, usaha koperasi, dan pengawasan koperasi.
Bidang Koperasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Bidang Koperasi;
- perumusan kebijakan teknis pemberdayaan dan penguatan kelembagaan koperasi, usaha koperasi, dan pengawasan koperasi;
- pelaksanaan pemberdayaan dan penguatan kelembagaan koperasi;
- pelaksanaan pemberdayaan dan penguatan usaha koperasi;
- pengawasan, pemeriksaan, dan penilaian koperasi; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Koperasi.
Seksi Kelembagaan
Seksi Kelembagaan mempunyai tugas menyiapkan bahan pemberdayaan dan penguatan kelembagaan koperasi.
Seksi Kelembagan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Seksi Kelembagaan
- perumusan kebijakan teknis pemberdayaan dan penguatan kelembagaan koperasi;
- pelaksanaan pemberdayaan dan penguatan kelembagaan koperasi;
- pelayanan perizinan usaha simpan pinjam koperasi; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Kelembagaan.
Seksi Pengawasan
Seksi Pengawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengawasan, pemeriksaan dan penilaian koperasi.
Seksi Pengawasan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Seksi Pengawasan;
- perumusan kebijakan teknis pengawasan, pemeriksaan dan penilaian koperasi;
- pengawasan, pemeriksaan dan penilaian koperasi;
- fasilitasi penyelesaian masalah koperasi; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pengawasan.
Seksi Usaha
Seksi Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan pemberdayaan dan penguatan usaha koperasi.
Seksi Usaha dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Seksi Usaha;
- perumusan kebijakan teknis pemberdayaan dan penguatan usaha koperasi;
- pelaksanaan pemberdayaan dan penguatan usaha koperasi; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Usaha.