Komponen Zona Integritas
Terdapat dua komponen yang harus dibangun oleh instansi pemerintah dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, yaitu:
Komponen pengungkit
Terdapat enam komponen pengungkit yang harus dibangun, yaitu:
a. Manajemen Perubahan,
b. Penataan Tatalaksana,
c. Penataan Sistem Manajemen SDM,
d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja,
e. Penguatan Pengawasan, dan
f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Komponen Hasil
Merupakan sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yang terdiri dari:
a. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN
b. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat
Tercapainya komponen hasil ini tergantung pada keberhasilan penerapan komponen pengungkit. Dengan demikian, komponen pengungkit menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yaitu: pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Keberhasilan pembangunan Zona Integritas diukur dengan menilai pelaksanaan dari parameter-parameter komponen pengungkit dan komponen hasil.
Komponen Pengungkit diberi bobot 60% dan Komponen Hasil diberi bobot 40%.
Bobot 60% dari Komponen Pengungkit diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Pengungkit, yaitu:
a. Manajemen Perubahan : 5%
b. Penataan Tatalaksana : 5%
c. Penataan Manajemen SDM : 15%
d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja : 10%
e. Penguatan Pengawasan : 15%
f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik : 10%
Bobot 40% dari Komponen Hasil diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Hasil, yaitu:
a. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN yang diukur dengan menggunakan ukuran nilai persepsi korupsi (survei eksternal) dan persentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP): 20%.
b. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal): 20%