Layanan Aduan
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang Dilakukan Pejabat dan Staf
- Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan.
- Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan uraian jenis pelanggaran yang dilakukan, beserta bukti-bukti pelanggaran dan identitas pelapor.
- Kepala Dinas yang menerima Pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan atau mengetaui adanya dugaan pelanggaran memerintahkan kepada atasan langsung Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran dan atasan langsung wajib meneliti pengaduan dan/atau dugaan tersebut dan melaporkan kepada Majelis Kode Etik;
- Majelis Kode Etik yang menerima informasi dugaan pelanggaran dan belum ditindaklanjuti oleh atasan langsung Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran, dapat memerintahkan atasan langsung dimaksud untuk meneliti dan melakukan pembinaan terhadap pegawai tersebut;
- Hasil Penelitian dan pembinaan oleh atasan langsung pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk laporan kepada Majelis Kode Etik dan Kepala Dinas.
Formulir Layanan Aduan Dapat DIUNDUH DI SINI