Struktur Organisasi

Sesuai Peraturan Bupati Sleman No 6 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas maka susunan organisasi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman sebagai berikut:
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi
3. Bidang Usaha Mikro
- Tim Kerja Jaringan Usaha Kemitraan
- Tim Kerja Jaringan Fasiliatasi Layanan dan Pembiayaan
- Tim Kerja Jaringan Pengembangan Usaha Mikro
4. Bidang Koperasi
- Tim Kerja Pengawasan Koperasi
- Tim Kerja Kelembagaan
- Tim Kerja Pembinaan Usaha Koperasi