Skip to content Skip to left sidebar Skip to footer

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman

Tugas Pokok :

Berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.

Fungsi :

Berdasarkan Pasal 197 Ayat (2) Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
b. perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
c. pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
e. pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pilih Bidang Sesuai dengan yang Dikehendaki
WeCreativez WhatsApp Support
admin
Sekretariat
Tersedia
WeCreativez WhatsApp Support
Admin PLUT Sleman
PLUT Sleman
Tersedia