Skip to content Skip to left sidebar Skip to footer

Sejarah OPD

1. Era Pemerintahan Daerah Berdasarkan UU No 5 Tahun 1974

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah, titik berat otonomi diletakkan pada Daerah Tingkat II dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan efektivitas pembangunan dengan pertimbangan bahwa Daerah Tingkat II-lah yang langsung berhubungan dengan masyarakat sehingga diharapkan dapat lebih mengerti dan memahami aspirasi yang berkembang di masyarakat. Namun yang terjadi di lapangan urusan pemerintahan yang secara riil diserahkan dan ditangani Daerah Tingkat II masih sangat sedikit bahkan lebih banyak pada urusan-urusan rumah tangga daerah yang lebih memberikan beban kepada daerah daripada memberikan kontribusi keuangan daerah.

Pada era ini sebagian besar Urusan Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi masih merupakan urusan Pemerintah Pusat dan di daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal yang dikenal dengan Kantor Departemen yang meliputi Kantor Departemen Perdagangan, Kantor Departemen Perindustrian dan Kantor Departemen Koperasi.

2. Era Percontohan Otonomi Daerah

Sesuai pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 sekaligus sebagai upaya mempersiapkan Daerah Tingkat II melaksanakan otonomi daerah maka pada tahun 1992 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Proyek Percontohan Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II.

Pada era ini di Kabupaten Sleman dibentuk 22 Dinas Daerah, tiga diantaranya adalah dinas yang menangani urusan Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, yaitu :

a. Dinas Perindustrian, dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1995 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Perindustrian Kabupaten Sleman.

b. Dinas Perdagangan, dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Perdagangan Kabupaten Sleman.

c. Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kabupaten Sleman.

3. Era Pemerintahan Daerah Berdasarkan UU No 22 Tahun 1999

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Dinas yang menangani Urusan Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi kembali mengalami perubahan yang pada awalnya dibentuk Dinas Perekonomian dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, dimana Dinas ini mengurusi bidang Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Pengusaha Kecil, serta Pariwisata.

Selanjutnya dalam perkembangannya diubah menjadi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Penanaman Modal (P2KPM) yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, dan Keputusan Bupati Sleman Nomor 28/Kep.KDH/A/2003 tentang Struktur Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Penanaman Modal.

4. Era Pemerintahan Daerah Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Dinas yang menangani bidang Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi kembali mengalami perubahan. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Penanaman Modal (P2KPM) yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, dalam perkembangannya untuk menyikapi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, maka pada tahun 2009 Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Penanaman Modal (P2KPM) diubah menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman.

5. Era Pemerintahan Daerah Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nonor 23 Thun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dinas yang menangani bidang Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi kembali mengalami perubahan. Pada tahun 2016 Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi dipecah menjadi dua dinas yaitu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman.

Dasar Hukum Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan  15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/ Tengah/ Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
  6. Peraturan Bupati Sleman Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Lokasi Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman

Kontak :

Telp : (0274) 865473, 868405 Pesawat 1209, 1245: Faximile : (0274) 865473
WA : 081338504131
Web : dinkopukm.slemankab.go.id
Mail : dinkop_ukm@slemankab.go.id

Waktu Layanan :

Senin – Kamis : 08.00 – 15.30 WIB
Jumat : 08.00 – 14.30 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB

Pilih Bidang Sesuai dengan yang Dikehendaki
WeCreativez WhatsApp Support
admin
Sekretariat
Tidak Tersedia
WeCreativez WhatsApp Support
admin
Bidang Usaha Mikro
Tidak Tersedia
WeCreativez WhatsApp Support
admin
Bidang Koperasi
Tidak Tersedia
WeCreativez WhatsApp Support
Admin PLUT Sleman
PLUT Sleman
Tidak Tersedia