FAQ
1. Bagaimana Cara Pengurusan Surat Keterangan / Rekomendasi UMKM?
Untuk pengurusan Surat Keterangan/Surat Rekomendasi UMKM, silakan menghubungi Admin Fasilitasi Layanan dan Pembiayaan (FLP) melalui WhatsApp di +62 813-2986-9293 pada hari kerja Senin–Jumat, pukul 07.30–15.30 WIB.
Persyaratan:
- Fotokopi/softfile KTP.
- Fotokopi/softfile NIB (bagi usaha berbentuk PT/CV/Badan Hukum juga melampirkan Akta Pendirian).
- Screenshot media sosial yang digunakan dan foto produk usaha.
- Mengisi Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman (disediakan).
- Mengisi Formulir Pendataan UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman (disediakan).
Untuk informasi lebih lanjut, dapat datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman atau menghubungi Admin FLP di +62 882-0086-07060.
2. Bagaimana Cara Menawarkan Kerjasama?
Terkait penawaran atau kerja sama, silakan mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman.
Alamat pengiriman:
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman
Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta 55511.
📍 Peta lokasi: https://maps.app.goo.gl/1Z1FMW8biMY1rHX77
3. Bagaimana Prosedur Pengajuan Magang/PKL?
Terkait permohonan magang/PKL, dapat kami informasikan bahwa:
- Penempatan magang disesuaikan dengan program studi/jurusan, kebutuhan Dinas, serta ketersediaan kuota.
- Calon peserta magang dipersilakan datang langsung dengan membawa CV untuk berkonsultasi mengenai rencana magang.
- Apabila telah tercapai kesepakatan, silakan mengajukan surat permohonan resmi dari perguruan tinggi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman.
Surat permohonan mohon mencantumkan:
• Jumlah peserta magang/PKL
• Usulan waktu/periode magang
• Nama dan nomor HP/WA yang dapat dihubungi
Alamat pengiriman surat:
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman
Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta 55511.
📍 Peta lokasi: https://maps.app.goo.gl/1Z1FMW8biMY1rHX77
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Whatsapp Sekretariat Dinkop UKM Sleman 0813-3850-4131
4. Bagaimana Prosedur Kunjungan Kerja / Visitasi ?
Terkait kunjungan kerja/visitasi, berikut prosedurnya sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerimaan Tamu Dinas:
- Kunjungan dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
- Peserta kunjungan diwajibkan menginap di wilayah Kabupaten Sleman.
- Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Sleman dengan tembusan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kunjungan.
Surat permohonan agar mencantumkan:
- Tujuan kunjungan: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman.
- Maksud dan tujuan kunjungan.
- Jumlah dan unsur peserta.
- Usulan tanggal dan waktu kunjungan.
- Nama serta nomor HP/WA narahubung.
0 Comments