Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

FAQ

Untuk pengurusan Surat Keterangan/Surat Rekomendasi UMKM, silakan menghubungi Admin Fasilitasi Layanan dan Pembiayaan (FLP) melalui WhatsApp di +62 813-2986-9293 pada hari kerja Senin–Jumat, pukul 07.30–15.30 WIB.

Persyaratan:

  1. Fotokopi/softfile KTP.
  2. Fotokopi/softfile NIB (bagi usaha berbentuk PT/CV/Badan Hukum juga melampirkan Akta Pendirian).
  3. Screenshot media sosial yang digunakan dan foto produk usaha.
  4. Mengisi Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman (disediakan).
  5. Mengisi Formulir Pendataan UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman (disediakan).

Untuk informasi lebih lanjut, dapat datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman atau menghubungi Admin FLP di +62 882-0086-07060.

Terkait penawaran atau kerja sama, silakan mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman.

Alamat pengiriman:
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman
Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta 55511.

📍 Peta lokasi: https://maps.app.goo.gl/1Z1FMW8biMY1rHX77

Terkait permohonan magang/PKL, dapat kami informasikan bahwa:

  • Penempatan magang disesuaikan dengan program studi/jurusan, kebutuhan Dinas, serta ketersediaan kuota.
  • Calon peserta magang dipersilakan datang langsung dengan membawa CV untuk berkonsultasi mengenai rencana magang.
  • Apabila telah tercapai kesepakatan, silakan mengajukan surat permohonan resmi dari perguruan tinggi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman.

Surat permohonan mohon mencantumkan:
• Jumlah peserta magang/PKL
• Usulan waktu/periode magang
• Nama dan nomor HP/WA yang dapat dihubungi

Alamat pengiriman surat:
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman
Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta 55511.

📍 Peta lokasi: https://maps.app.goo.gl/1Z1FMW8biMY1rHX77

Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Whatsapp Sekretariat Dinkop UKM Sleman 0813-3850-4131

Terkait kunjungan kerja/visitasi, berikut prosedurnya sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerimaan Tamu Dinas:

  1. Kunjungan dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
  2. Peserta kunjungan diwajibkan menginap di wilayah Kabupaten Sleman.
  3. Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Sleman dengan tembusan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kunjungan.

Surat permohonan agar mencantumkan:

  • Tujuan kunjungan: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman.
  • Maksud dan tujuan kunjungan.
  • Jumlah dan unsur peserta.
  • Usulan tanggal dan waktu kunjungan.
  • Nama serta nomor HP/WA narahubung.

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pilih Bidang Sesuai dengan yang Dikehendaki
WeCreativez WhatsApp Support
admin
Sekretariat
Tidak Tersedia
WeCreativez WhatsApp Support
Admin PLUT Sleman
PLUT Sleman
Tidak Tersedia