Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menghadiri acara peresmian sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum untuk tiga Koperasi Desa Merah Putih oleh Menteri Koperasi dan UKM RI, Budi Arie Setiadi, pada Minggu (15/6), bertempat di aula Kantor Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Sleman. Acara ini juga dihadiri oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
SK Badan Hukum diserahkan kepada tiga koperasi, yakni Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Tamanmartani, Kalurahan Sinduadi, dan Kalurahan Sidomulyo. Sebagai tanda peresmian dan legalitas, Menteri Koperasi RI turut menandatangani prasasti bagi ketiga koperasi tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sleman juga menandatangani Berita Acara Pengharmonisan Rancangan Peraturan Gubernur dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Koperasi Desa Merah Putih, disaksikan langsung oleh Menteri Koperasi RI dan Gubernur DIY.
Dalam sambutannya, Danang Maharsa menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Sleman telah melakukan berbagai langkah. Di antaranya, sosialisasi percepatan pembentukan koperasi oleh Bupati Sleman kepada seluruh Panewu dan Lurah pada 5 Mei 2025, serta penerbitan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0258 Tahun 2025 mengenai hal tersebut.
Danang menambahkan, seluruh kalurahan di Sleman telah melaksanakan musyawarah khusus untuk pembentukan Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih, di mana pengurus dan pengawasnya sudah dipilih melalui Muskalsus. Gerai Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih nantinya akan mencakup kantor koperasi, usaha sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, cold storage/pergudangan, serta logistik desa yang disesuaikan dengan karakteristik dan potensi masing-masing kalurahan.
“Hingga saat ini sudah terbentuk tiga Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih di Sleman. Sementara 83 kalurahan lainnya sedang dalam proses pembentukan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X berharap Koperasi Merah Putih dapat dikelola secara profesional dari sisi manajemen, organisasi, dan kepastian hukum. Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak agar program ini sukses, khususnya di DIY yang menjadi model nasional.
“Jogja sebagai model tidak boleh gagal. Kalau sudah jadi model, harus berhasil,” tegasnya.
Menteri Koperasi RI mengapresiasi komitmen Pemda DIY dan Pemkab Sleman yang telah menyelesaikan tahap pertama, yakni legalitas, dalam implementasi program Koperasi Merah Putih. Ia optimistis DIY mampu menjadi contoh provinsi pelaksana Koperasi Merah Putih di Indonesia.
“Saya hadir di sini karena yakin DIY akan jadi provinsi percontohan Koperasi Merah Putih Indonesia,” ucapnya.
Hingga kini, disebutkan sudah terbentuk 79.882 koperasi di seluruh Indonesia yang mengantongi legalitas. Tahap berikutnya adalah pembangunan dan pengoperasian, disusul monitoring, evaluasi, dan pengembangan usaha.