Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Tag: Gerebek

Workshop Perlindungan UMKM Pasar melalui Gerebek Koperasi Ilegal dan Rencana Tindak Lanjut

SLEMAN – Workshop Perlindungan UMKM Pasar melalui Gerebek Koperasi Ilegal dan Rencana Tindak Lanjut, diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman, pada hari Rabu, 1 November 2023 bertempat di Prima SR Hotel.

Dihadiri oleh 100 tamu undangan dari Perangkat Daerah di Kabupaten Sleman, antara lain Panewu di 4 lokasi pasar percontohan yaitu Tempel, Minggir, Prambanan, dan Depok, Forkom UMKM tingkat kapanewon dan kabupaten, Koperasi, BUKP, Bank Sleman, Bank Sleman Syariah, dan pedagang serta paguyuban pasar dari pasar Kebonagung, Pasar Tempel, Pasar Gentan dan Pasar Prambanan.

Adapun narasumber dari workshop tersebut yaitu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman dan OJK DIY.

Workshop tersebut di moderatori oleh Sekretaris Dinas KUKM Sleman Siti Istiqomah Tjatur Sulistijaningtyas, ST, MT.

Tujuan dari workshop untuk mendapatkan aspirasi dan informasi dari para pedagang pasar sebagai korban rentenir, sehingga mendapatkan formulasi kebijakan yang tepat untuk memberantas rentenir di pasar.

Beberapa hal penting dari workshop antara lain perlunya peningkatan sosialisasi pinjaman ilegal by online maupun offline perlu meneruskan dan mengembangkan proses takeover yang lebih massive, dan pilot project perubahan di 4 pasar dilanjutkan dengan pembentukan koperasi pedagang.

Untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat, Surat Edaran Bupati yang telah diterbitkan perlu didorong menjadi regulasi yang lebih tinggi, sehingga penertiban rentenir bisa dilaksanakan.

Launching Gerebek Koperasi Ilegal Dinkop UKM Sleman

SLEMAN – Rabu,1 November 2023 bertempat di Prima SR Hotel Gerebek, Dinas Koperasi Kabupaten Sleman, melakukan launching Gerebek ( Gerakan Berantas Renternir Berkedok Koperasi Ilegal ) sebagai langkah untuk memberantas praktek rentenir. Kegiatan yang dihadiri kurang lebih 100 tamu undangan dari SKPD di Kabupaten Sleman, Kapanewon se Kabupaten Sleman, para pedagang pasar, UMKM, Koperasi, BUKP, Bank Sleman, Bank Sleman Syariah, BUKP ini dilauncing langsung oleh Bupati Sleman, Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman, R.Haris Martapa, SE, MT menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inovasi yang dilakukan untuk memberdayakan para pelaku UMKM yang didalamnya termasuk para pedagang pasar. “Kegiatan ini muncul dari keprihatinan kami, melihat banyak pelaku UMKM yang didalamnya termasuk para pedagang pasar ini terjerat pinjaman-pinjaman ilegal”, terangnya

Dalam kesempatan ini Bupati Sleman,  Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo mendukung kegiatan Gerebek Koperasi Ilegal ini, sebagai salah satu kegiatan untuk menguatkan para pelaku usaha, UMKM dan para bedagang pasar untuk lebih berdaya dan tangguh. “Saya mendukung kegiatan ini untuk menggurangi praktek-praktek renternir yang meresahkan masyarakat. Semoga dengan proyek perubahan Gerebek Koperasi Ilegal yang digagas  Kepala Dinas Koperasi UKM Sleman ini dapat mewujudkan koperasi Sleman yang jaya dan tangguh serta UMKM Naik Kelas,”pungkasnya.

Keberadaan entitas ilegal berupa rentenir berkedok koperasi saat ini semakin marak khususnya di lokasi perdagangan tradisional seperti pasar, sentra PKL maupun tempat usaha lainnya. Sebagai pilot project kegiatan ini sudah dilaksanakan di 4 lokasi yaitu di Pasar Kebonagung, Pasar Tempel, Pasar Gentan dan Pasar Prambanan.

Kegiatan dilanjutkan dengan proses take over pinjaman yang diikuti oleh 94 orang pedagang pasar dan 51 diantaranya mengalihkan pinjamannya ke lembaga keuangan yang legal. Di tahap awal ini juga dibuat Surat Edaran Bupati Sleman agar para pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan melalui lembaga keuangan legal dan juga pemasangan himbauan tentang larangan aktivitas renternir atau koperasi ilegal. Bagi para pelaku usaha dan pedagang pasar yang mengetahui atau mau melaporkan terdapat aktivitas pemberian pinjaman yang dilakukan oleh renternir atau koperasi yang belum berbadan hukum dapat melaporkan melalui website dinkopukm.slemankab.go.id. Selain itu juga mulai dibentuk pra koperasi di lokasi-lokasi tersebut untuk agar dapat saling membantu dan gotong royong antar semua pedagang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang berkeadilan.

Rapat Koordinasi Persiapan Pembuatan Regulasi tentang “Gerebek Koperasi Ilegal” (Gerakan Berantas Rentenir Berkedok Koperasi Ilegal Sleman)

SLEMAN – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (R.Haris Martapa,S.E,M.T), memimpin jalannya Rapat Koordinasi Persiapan Pembuatan Regulasi tentang “Gerebek Koperasi Ilegal”. Bertempat di Ruang Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman pada hari Kamis, 26 Oktober 2023.Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman.

Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa peserta, yaitu, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Siti Istiqomah Tjatur Sulistijaningtyas, ST, MT); Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman; Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman; Kepala UPT Wilayah 2; Sub-Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Usaha Mikro; dan 2 orang Staf Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

R.Haris Martapa,S.E,M.T menjelaskan hal yang berkaitan regulasi Surat Edaran Bupati dalam rangka mengantisipasi praktek-praktek pemberian pinjaman oleh orang perseorangan atau badan usaha kepada Masyarakat yang menerapkan dan menetapkan suku bunga dasar kredit tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Bapak Hendra memberikan masukan berkaitan regulasi yang akan dipakai dalam menanggulangi rentenir ini dengan mengeluarkan Surat Edaran saja.

Tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati ini akan dikeluarkan Surat Komitmen bersama antara Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mikro (pedagan pasar,sentra PKL,pelaku usaha lainnya) dalam mengakses layanan penguatan modal dari lembaga keuangan legal dan pemasangan himbauan di pasar tradisioanl yang berisi larangan bagi rentenir atau koperasi illegal dalam beraktivitas di tempat infrastruktur publik (dalam hal ini pasar).

Dialog Interaktif Radio “Gerebek Koperasi” Bebaskan UKM Dari Jeratan Rentenir Bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman

SLEMAN – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sleman, R. Haris Martapa, SE, MT. disela kesibukannya, menyempatkan diri untuk berkunjung ke radio Smart 102.1 FM di Jl. Suroto No.2A, Kotabaru, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (26/10/23),Haris Martapa mendapatkan spot waktu kurang lebih selama 1 jam untuk melakukan dialog interaktif bersama penyiar radio SmartFM, Mas Vikto. Dalam dialog ini, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sleman menjelaskan tentang “Gerebek Koperasi” bebaskan UKM dari jeratan rentenir.

Beberapa pertanyaan di lontarkan oleh penyiar radio Smart 102.1 FM, Vikto, salah satunya yaitu arti dari “Gerebek Koperasi” , Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sleman pun menjelaskan, kalau kalimat tersebut adalah sebuah kalimat akronim dari “Gerakan berantas rentenir berkedok koperasi ilegal”, bukan hanya koperasi saja tetapi juga untuk UKM, tuturnya. Haris Martapa juga berkata kalau dirinya sedang mengikuti diklat PIM, yang diharuskan mempunyai beberapa kegiatan, dengan harapan kegiatan tersebut dapat mempunyai topik yang bisa mengangkat salah satu permasalahan atau menjadi inovasi.

Dalam sesi tanya jawab, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sleman mendapat sebuah pertanyaan dari pendengar setia SmartFM,”Pak Haris, Bagaimana cara membedakan koperasi ilegal dengan yang tidak?” lantas dijawab “yang pertama dapat dibedakan melalui suku bunga, jika suku bunga sudah tidak masuk akal dapat dipastikan koperasi tersebut ilegal, kedua dari cara mereka beroperasi, pasti masing-masing koperasi memiliki identitas yang jelas, kantor yang jelas, kemudian tenaga yang jelas dan memakai tag nama, yang terakhir dari operasionalnya, kalau operasionalnya bunga berbunga ya itu bukan dari koperasi”, jelasnya.

Dialog tersebut berjalan lancar dengan penuh kehangatan, Dari apa yang disampaikan oleh narasumber, bertujuan untuk mengedukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak dengan koperasi ilegal.

Vikto, penyiar radio SmartFM menambahkan, jadi selain dari pemerintah dan dinas, masyarakat juga harus aware dengan diri sendiri.

Pilih Bidang Sesuai dengan yang Dikehendaki
WeCreativez WhatsApp Support
admin
Sekretariat
Tidak Tersedia
WeCreativez WhatsApp Support
admin
Bidang Usaha Mikro
Tidak Tersedia
WeCreativez WhatsApp Support
admin
Bidang Koperasi
Tidak Tersedia
WeCreativez WhatsApp Support
Admin PLUT Sleman
PLUT Sleman
Tidak Tersedia