Sleman Sediakan Fasilitasi Sertifikat Halal Gratis untuk 1.032 UMKM
SLEMAN – Kabupaten Sleman melalui Dinas Koperasi, dan UKM memberikan fasilitasi halal gratis dengan kuota sebanyak 1.032 UMKM. Fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Diharapkan melalui fasilitasi tersebut, maka akan semakin banyak produk UMKM yang tersertifikasi halal. Sehingga akan menambah legalitas dan tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk yang diperjualbelikan.
Hal itu merupakan salah satu materi yang dibahas dalam acara sosialisasi fasilitasi halal gratis dari Pemerintah Kabupaten Sleman yang dilaksanakan di Ruang Nayotama PLUT KUKM Sleman pada Selasa (18/10).
Terkait hal itu, Kepala Dinas KUKM Sleman, R Haris Martapa menjelaskan bahwa ketentuan halal ini menjadi standar internasional khususnya bagi negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim. Ini merupakan hal yang sangat penting, mengingat sertifikat inilah yang nantinya akan menjadi penjamin halal dan tidaknya sebuah produk.
Dirinya berharap agar fasilitasi sertifikat halal gratis ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga bisa mencapai target kuota sebagaimana yang telah ditetapkan yakni sebanyak 1.032 sertifikasi halal untuk UMKM di Kabupaten Sleman.
Dirinya menambahkan bahwa Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah selalu berusaha memfasilitasi kebutuhan pelaku UMKM baik sarana maupun prasarana agar UMKM bisa berkembang. Termasuk di antaranya fasilitasi berupa pendampingan maupun konsultasi permasalahan usaha yang bisa diakses oleh masyarakat melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Sleman.
Lebih lanjut, Sub Koordinator Fasilitasi Layanan dan Pembiayaan, Dian Novita Yudo Saputro merinci bahwa kuota sebanyak 1.032 fasilitasi sertifikat halal gratis untuk semua produk kuliner UMKM kecuali produk yang berbahan baku daging ayam dan turunannya, daging sapi dan turunannya, termasuk produk kuliner rumah makan, dan catering. Di luar produk tersebut, maka dapat dilakukan pengurusan sertifikat halal gratis melalui metode self declare.
Apa itu fasilitasi halal self declare?
Konsultan PLUT Edy Santoso menjabarkan sejumlah kriteria pelaku usaha yang dapat mengikuti fasilitasi self declare dan juga kuota masing-masing forkom di tingkat kapanewon.
Dia menjelaskan bahwa pengajuan sertifikasi halal ini bisa dilakukan secara online melalui laman BPJPH. Namun sebelum mengajukan sertifikasi halal, maka para pelaku usaha sebaiknya sudah melengkapi beberapa dokumen pendukung, antara lain sebagai berikut ;
- Data pelaku usaha Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memilikinya bisa dibuktikan dengan dokumen lain seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Melampirkan beberapa dokumen Penyelia Halal atau auditor kehalalan internal perusahaan, seperti salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat Penyelia Halal, salinan keputusan penetapan Penyelia Halal.
- Nama dan jenis produk. Nama dan jenis produk milik pelaku usaha harus sesuai saat akan disertifikasi halal.
- Daftar produk dan bahan yang digunakan. Melampirkan dokumen mengenai bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan pada produk.
- Proses pengolahan produk. Dokumen mengenai proses pengolahan produk, mulai dari pembelian, penerimaan, dan penyimpanan bahan produk, hingga pengolahan, pengemasan, dan penyimpanan produk jadi yang bakal didistribusikan.
- Dokumen SJH (Sistem Jaminan Halal). Dokumen sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Cara mengajukan sertifikasi halal ke BPJH secara online
Apabila semua dokumen tersebut telah terpenuhi, kini pelaku usaha bisa mulai mengajukan sertifikasi halal secara online.
- Buka laman berikut ini https://ptsp.halal.go.id dan login menggunakan akun pengguna Anda.
- Jika belum memiliki akun, klik opsi “Create an account”, lalu pilih jenis pengguna “pelaku usaha”, alamat e-mail aktif, dan password yang bakal dipakai buat login.
- Bila telah muncul notifikasi pesan masuk bahwa akun berhasil terverifikasi di alamat e-mail tersebut, lakukan login akun pengguna.
- Setelah login berhasil, pilih asal dari pelaku usaha, bisa luar negeri atau dalam negeri.
- Kemudian, masukkan NIB dari usaha milik Anda.
- Setelah itu, sistem bakal memunculkan informasi data pelaku usaha dan tekan “Lanjut” untuk melanjutkan pendaftaran.
- Unggah syarat dokumen yang disebutkan sebelumnya
0 Comments