Launching Gerebek Koperasi Ilegal Dinkop UKM Sleman
SLEMAN – Rabu,1 November 2023 bertempat di Prima SR Hotel Gerebek, Dinas Koperasi Kabupaten Sleman, melakukan launching Gerebek ( Gerakan Berantas Renternir Berkedok Koperasi Ilegal ) sebagai langkah untuk memberantas praktek rentenir. Kegiatan yang dihadiri kurang lebih 100 tamu undangan dari SKPD di Kabupaten Sleman, Kapanewon se Kabupaten Sleman, para pedagang pasar, UMKM, Koperasi, BUKP, Bank Sleman, Bank Sleman Syariah, BUKP ini dilauncing langsung oleh Bupati Sleman, Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman, R.Haris Martapa, SE, MT menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inovasi yang dilakukan untuk memberdayakan para pelaku UMKM yang didalamnya termasuk para pedagang pasar. “Kegiatan ini muncul dari keprihatinan kami, melihat banyak pelaku UMKM yang didalamnya termasuk para pedagang pasar ini terjerat pinjaman-pinjaman ilegal”, terangnya
Dalam kesempatan ini Bupati Sleman, Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo mendukung kegiatan Gerebek Koperasi Ilegal ini, sebagai salah satu kegiatan untuk menguatkan para pelaku usaha, UMKM dan para bedagang pasar untuk lebih berdaya dan tangguh. “Saya mendukung kegiatan ini untuk menggurangi praktek-praktek renternir yang meresahkan masyarakat. Semoga dengan proyek perubahan Gerebek Koperasi Ilegal yang digagas Kepala Dinas Koperasi UKM Sleman ini dapat mewujudkan koperasi Sleman yang jaya dan tangguh serta UMKM Naik Kelas,”pungkasnya.

Keberadaan entitas ilegal berupa rentenir berkedok koperasi saat ini semakin marak khususnya di lokasi perdagangan tradisional seperti pasar, sentra PKL maupun tempat usaha lainnya. Sebagai pilot project kegiatan ini sudah dilaksanakan di 4 lokasi yaitu di Pasar Kebonagung, Pasar Tempel, Pasar Gentan dan Pasar Prambanan.
Kegiatan dilanjutkan dengan proses take over pinjaman yang diikuti oleh 94 orang pedagang pasar dan 51 diantaranya mengalihkan pinjamannya ke lembaga keuangan yang legal. Di tahap awal ini juga dibuat Surat Edaran Bupati Sleman agar para pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan melalui lembaga keuangan legal dan juga pemasangan himbauan tentang larangan aktivitas renternir atau koperasi ilegal. Bagi para pelaku usaha dan pedagang pasar yang mengetahui atau mau melaporkan terdapat aktivitas pemberian pinjaman yang dilakukan oleh renternir atau koperasi yang belum berbadan hukum dapat melaporkan melalui website dinkopukm.slemankab.go.id. Selain itu juga mulai dibentuk pra koperasi di lokasi-lokasi tersebut untuk agar dapat saling membantu dan gotong royong antar semua pedagang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang berkeadilan.












