Alur Proses Pelayanan Dana Penguatan Modal Bagi Koperasi
Untuk mendukung pengembangan usaha koperasi, Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan fasilitas Dana Penguatan Modal bagi gerakan koperasi di wilayah Kabupaten Sleman. Dengan fasilitas dana bergulir ini diharapkan koperasi dapat meningkatkan modalnya untuk memberdayakan koperasi dalam meningkatkan usahanya. Diharapkan fasilitas ini dapat membantu pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja serta mengembangkan perekonomian bagi masyarakat.
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2009 tentang Dana Penguatan Modal Koperasi.
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal.
Persyaratan Permohonan Dana Penguatan Modal bagi Koperasi
- Download surat permohonan dan proposal. (Contoh proposal)
- Susunan pengurus dan pengawas yang sudah disahkan.
- SK Pengesahan badan hukum koperasi beserta izin usaha.
- Sertifikat nomor induk koperasi (NIK)
- Fotocopy KTP Pengurus dan Pengawas
- Neraca dan perhitungan hasil usaha/rugi laba 2 tahun terakhir
- Jaminan/agunan/avalis. (Contoh form)
- Surat perkiraan harga tanah dari Pemerintah Desa/lembaga yang berwenang.
- Surat pernyataan kerelaan jaminan (bermaterai)
- Surat pernyataan tidak sedang mengelola dana APBD (bermaterai)
- Surat pernyataan kesanggupan membayar (bermaterai)
- Berita acara RAT dan daftar hadir 2 tahun terakhir.
- Sertifikat dan laporan hasil pemeriksaan kesehatan koperasi
- Fotocopy rekening BPD DIY (konvensional) a.n koperasi
- Denah lokasi
- NPWP koperasi
Keterangan lainnya :
- Kontribusi 3 persen per tahn (grace periode 4 bulan)
- Jangka waktu pinjaman maksimal 4 tahun
- Gratis (tidak dipungut biaya)
Ketentuan tambahan :
- Dana penguatan modal hanya dapat diakses oleh koperasi dengan badan hukum tingkat Kabupaten Sleman dan atau koperasi fungsional yang berkedudukan di Kabupaten Sleman.
- Skema pembayaran sesuai dengan jadwal angsuran yang ditentukan pada saat melakukan penandatanganan perjanjian dana penguatan modal.
- Waktu pencairan dana maksimal 30 hari sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan persyaratan lengkap dan benar.
- Denda keterlambatan pembayaran sebesar 0,10 persen per bulan dari angsuran pokok.
- Proposal dibuat rangkap 2 untuk soft file dikirim ke seksi usaha.dkukmsleman@gmail.com.
Alur Proses Pelayanan Dana Penguatan Modal bagi Koperasi
- Koperasi mengajukan proposal permohonan dana penguatan modal beserta kelengkapan persyaratannya.
- Pegugas menerima berkas pemohonan dana penguatan modal
- Petugas melakukan penelitian dan verifikasi administratif terhadap persyaratan yang diajukan.
- Petugas melakukan verifikasi lapangan ke koperasi
- Tim pengelolaan penguatan modal melakukan rapat dan verifikasi data untuk menentukan layak tidaknya pemohon diberikan dana penguatan modal
- Keputusan disetujui atau ditolak permohonannya
- Apabila permohona ditolak, maka koperasi akan menerima surat pemberitahuan penolakan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman.
- Apabila disetujui maka koperasi akan menandatangani perjanjian di UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal Kabupaten Sleman.
- Dana ditransfer ke rekening koperasi melalui Bank BPD DIY.
0 Comments