Prosedur Pembubaran Koperasi Berdasarkan Keputusan Pemerintah
Berikut ini merupakan prosedur pembubaran Koperasi berdasarkan keputusan pemerintah ;
- Menteri menyampaikan secara tertulis mengenai rencana pembubaran koperasi kepada pengurus.
- Jika tidak ada pernyataan keberatan yang diajukan, Menteri mengeluarkan keputusan pembubaran koperasi.
- Menteri membentuk Tim Penyelesai.
- Tim Penyelesai membuat berita acara mengenai pelaksanaan seluruh tugasnya.
- Berita acara disampaikan kepada Menteri
- Pemberitahuan kepada kreditur
- Pengumuman pembubaran koperasi
- Proses selesai ditandai dengan terbitnya SK Pembubaran dan Berita Negara Pencabutan Status Badan Hukum Koperasi.
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
- Permenkop Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi (BAB IV)
Cara Pembubaran Koperasi
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan;
a. Keputusan Rapat Anggota, dan
b. Keputusan Pemerintah
Kriteria Pembubaran Koperasi :
Menteri dapat membubarkan koperasi apabila;
- Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan/atau tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi bersangkutan
- Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, yang dinyatakan berdasrakan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Koperasi dinyatakan pailit, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Koperasi tidak melakukan Rapat Anggota, selama tiga tahun berturut-turut.
- Koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata, selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
0 Comments