HAKI Jadi Kunci Perlindungan Produk, Dinas Koperasi dan UKM Sleman Gelar Pelatihan
SLEMAN – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman menggelar pelatihan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Nayotama pada Senin, 19 Januari 2026, dan diikuti oleh 13 peserta dari berbagai sektor usaha.
Pelatihan ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemahaman pelaku UMKM terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya, produk, dan inovasi usaha yang dimiliki. HAKI menjadi salah satu aspek strategis dalam menjaga daya saing usaha serta mencegah penyalahgunaan atau peniruan produk oleh pihak lain.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Edy Santoso, S.Sn., selaku Konsultan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Sleman Bidang Kelembagaan. Dalam pemaparannya, Edy menjelaskan secara komprehensif mengenai konsep dasar Hak Kekayaan Intelektual, jenis-jenis HAKI, serta manfaat pendaftaran HAKI bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha UMKM.
Edy menjelaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan usaha atas karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi. Hak tersebut meliputi antara lain merek, hak cipta, desain industri, paten, dan rahasia dagang yang perlu dilindungi secara hukum agar memiliki nilai ekonomi dan kepastian hukum.
Lebih lanjut, Edy menyampaikan harapannya agar melalui pelatihan ini para peserta dapat semakin mengenal, memahami, dan menyadari pentingnya HAKI dalam menjalankan usaha. “Kami berharap para pelaku UMKM tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memiliki kesadaran untuk melindungi karya dan merek usahanya melalui pendaftaran HAKI, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing di pasar,” ujarnya.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan pelaku UMKM di Kabupaten Sleman dapat lebih siap dan berdaya saing, serta mampu mengelola usahanya secara profesional dan berkelanjutan dengan dukungan perlindungan hukum yang memadai.