Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

News

Bimtek AMT & Brainstorming Pelaku Usaha Mikro dari Tempel, Widodomartani dan Jogotirto Resmi Dibuka

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis AMT dan Brainstorming Kewirausahaan untuk para pelaku usaha Mikro yang berasal dari Kapanewon Tempel, Kalurahan Widodomartani dan Kalurahan Jogotirto. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai 13 hingga 15 Juni 2023 di The Alana Yogyakarta Hotel and Convention Center, Jalan Palagan, Sleman.

Read More

25 Pelaku UMKM Kapanewon Ngemplak Peroleh Bimtek Hak Kekayaan Intelektual

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku UMKM di Kapanewon Ngemplak pada Selasa (13/6/2023). Sebanyak 25 orang peserta turut hadir dalam kegiatan yang digelar di Hotel Dafam Fortuna Caturtunggal, Depok, Sleman tersebut. Mereka memperoleh materi-materi terkait Hak Kekayaan Intelektual dari sejumlah narasumber berkompeten yang hadir.

Read More

Dinas KUKM Sleman Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi dan Kapasitas Unit Usaha

Para pelaku UMKM dan pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) dari dua kalurahan mengikuti bimbingan teknis yang digelar oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman pada Selasa (6/6/2023). Bimtek yang digelar di The Atrium Hotel and Resort Yogyakarta tersebut, menitikberatkan pada tema terkait peningkatan kompetensi dan kapasitas unit usaha/UKM. Adapun kedua kalurahan yang menjadi peserta bimtek tersebut, yakni dari Kalurahan Sendangsari dan Banyuraden

Read More

Bupati Sleman Kukuhkan Pengurus Forkom UMKM Kapanewon Sleman

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengukuhkan pengurus Forum Komunikasi UMKM Kapanewon Sleman periode 2023 – 2026 di Pendopo Rumah Bupati pada Senin (5/6/2023). Dalam acara tersebut, hadir sejumlah tamu undangan. Antara lain jajaran pengurus Forkom UMKM Sleman, Panewu Sleman, Joko Susilo, perwakilan dari kalurahan, serta hadir pula dari Dinas KUKM Sleman yang diwakili Kabid Usaha Mikro, Christiana Rini Pusitasari.

Read More

20 Finalis Duta Koperasi Sleman 2023 Peroleh Pembekalan Materi Perkoperasian

Sebanyak 20 finalis Duta Koperasi Sleman 2023 memperoleh pembekalan berbagai materi menarik dalam acara Welcoming Finalis yang digelar di Ruang Praja 1, Sekretariat Daerah Sleman, pada Sabtu (27/5/2023) kemarin. Materi tersebut mencakup pengetahuan tentang perkoperasian, life skill, hingga kreativitas. Diharapkan, materi-materi tersebut bisa mendukung para finalis dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai Duta Koperasi Sleman 2023.

Read More

Puluhan UMKM Sleman Jajaki Kerjasama Kemitraan dengan Kalangan Pengusaha

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menekankan bahwa slogan UMKM Naik Kelas sejatinya tak hanya dijadikan slogan belaka, melainkan harus diikuti dengan tindak lanjut dan aksi nyata yang solutif. Hal itu penting dilakukan agar tujuan tersebut benar-benar bisa tercapai hingga bisa menyejahterakan warga Sleman melalui peningkatan geliat ekonomi melalui sektor usaha mikro kecil dan menengah. Hal itu disampaikan Kustini saat memberikan sambutan dalam acara Temu Usaha Forum Komunikasi UMKM Kabupaten Sleman di The Atrium Hotel pada Selasa (30/5).

Read More

Prosedur Pembubaran Koperasi Berdasarkan Keputusan Pemerintah

Berikut ini merupakan prosedur pembubaran Koperasi berdasarkan keputusan pemerintah ;

  1. Menteri menyampaikan secara tertulis mengenai rencana pembubaran koperasi kepada pengurus.
  2. Jika tidak ada pernyataan keberatan yang diajukan, Menteri mengeluarkan keputusan pembubaran koperasi.
  3. Menteri membentuk Tim Penyelesai.
  4. Tim Penyelesai membuat berita acara mengenai pelaksanaan seluruh tugasnya.
  5. Berita acara disampaikan kepada Menteri
  6. Pemberitahuan kepada kreditur
  7. Pengumuman pembubaran koperasi
  8. Proses selesai ditandai dengan terbitnya SK Pembubaran dan Berita Negara Pencabutan Status Badan Hukum Koperasi.

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
  3. Permenkop Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi (BAB IV)

Cara Pembubaran Koperasi
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan;
a. Keputusan Rapat Anggota, dan
b. Keputusan Pemerintah

Kriteria Pembubaran Koperasi :
Menteri dapat membubarkan koperasi apabila;

  1. Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan/atau tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi bersangkutan
  2. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, yang dinyatakan berdasrakan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Koperasi dinyatakan pailit, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Koperasi tidak melakukan Rapat Anggota, selama tiga tahun berturut-turut.
  5. Koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata, selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

Alur Proses Pelayanan Dana Penguatan Modal Bagi Koperasi

Untuk mendukung pengembangan usaha koperasi, Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan fasilitas Dana Penguatan Modal bagi gerakan koperasi di wilayah Kabupaten Sleman. Dengan fasilitas dana bergulir ini diharapkan koperasi dapat meningkatkan modalnya untuk memberdayakan koperasi dalam meningkatkan usahanya. Diharapkan fasilitas ini dapat membantu pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja serta mengembangkan perekonomian bagi masyarakat.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2009 tentang Dana Penguatan Modal Koperasi.
  2. Peraturan Bupati Sleman Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal.

Persyaratan Permohonan Dana Penguatan Modal bagi Koperasi

  1. Download surat permohonan dan proposal. (Contoh proposal)
  2. Susunan pengurus dan pengawas yang sudah disahkan.
  3. SK Pengesahan badan hukum koperasi beserta izin usaha.
  4. Sertifikat nomor induk koperasi (NIK)
  5. Fotocopy KTP Pengurus dan Pengawas
  6. Neraca dan perhitungan hasil usaha/rugi laba 2 tahun terakhir
  7. Jaminan/agunan/avalis. (Contoh form)
  8. Surat perkiraan harga tanah dari Pemerintah Desa/lembaga yang berwenang.
  9. Surat pernyataan kerelaan jaminan (bermaterai)
  10. Surat pernyataan tidak sedang mengelola dana APBD (bermaterai)
  11. Surat pernyataan kesanggupan membayar (bermaterai)
  12. Berita acara RAT dan daftar hadir 2 tahun terakhir.
  13. Sertifikat dan laporan hasil pemeriksaan kesehatan koperasi
  14. Fotocopy rekening BPD DIY (konvensional) a.n koperasi
  15. Denah lokasi
  16. NPWP koperasi

Keterangan lainnya :

  1. Kontribusi 3 persen per tahn (grace periode 4 bulan)
  2. Jangka waktu pinjaman maksimal 4 tahun
  3. Gratis (tidak dipungut biaya)

Ketentuan tambahan :

  1. Dana penguatan modal hanya dapat diakses oleh koperasi dengan badan hukum tingkat Kabupaten Sleman dan atau koperasi fungsional yang berkedudukan di Kabupaten Sleman.
  2. Skema pembayaran sesuai dengan jadwal angsuran yang ditentukan pada saat melakukan penandatanganan perjanjian dana penguatan modal.
  3. Waktu pencairan dana maksimal 30 hari sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan persyaratan lengkap dan benar.
  4. Denda keterlambatan pembayaran sebesar 0,10 persen per bulan dari angsuran pokok.
  5. Proposal dibuat rangkap 2 untuk soft file dikirim ke seksi [email protected].

Alur Proses Pelayanan Dana Penguatan Modal bagi Koperasi

  1. Koperasi mengajukan proposal permohonan dana penguatan modal beserta kelengkapan persyaratannya.
  2. Pegugas menerima berkas pemohonan dana penguatan modal
  3. Petugas melakukan penelitian dan verifikasi administratif terhadap persyaratan yang diajukan.
  4. Petugas melakukan verifikasi lapangan ke koperasi
  5. Tim pengelolaan penguatan modal melakukan rapat dan verifikasi data untuk menentukan layak tidaknya pemohon diberikan dana penguatan modal
  6. Keputusan disetujui atau ditolak permohonannya
  7. Apabila permohona ditolak, maka koperasi akan menerima surat pemberitahuan penolakan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman.
  8. Apabila disetujui maka koperasi akan menandatangani perjanjian di UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal Kabupaten Sleman.
  9. Dana ditransfer ke rekening koperasi melalui Bank BPD DIY.

Alur Proses Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Secara Online

Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi, wajib mendapat pengesahan dari Menteri.

Perubahan anggaran dasar koperasi yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi wajib dilaporkan kepada menteri.

Syarat :

  1. Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
  2. Berita acara pelaksananaan rapat anggota perubahan anggaran dasar
  3. Pokok-pokok perubahan anggaran dasar yang akan diubah sesuai dengan ketentuan hasil rapat anggota

Alur Proses Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Secara Online Melalui SABH Kemenkumham

  1. Rapat anggota koperasi membahas tentang perubahan anggaran dasar koperasi (PAD Koperasi)
  2. Koperasi menyerahkan berita acara rapat perubahan anggaran dasar dan kelengkapan dokumen kepada notaris
  3. Notaris mengunggah berita acara dan kelengkapan berkas pendirian melalui SABH
  4. Dokumen diproses dan disahkan oleh kemenkumham
  5. Notaris mencetak SK pengesahan perubahan anggaran dasar (PAD) koperasi
  6. Notaris menyerahkan SK Perubahan Anggaran Dasar (PAD) ke Koperasi
Pilih Bidang Sesuai dengan yang Dikehendaki
WeCreativez WhatsApp Support
admin
Sekretariat
Tidak Tersedia
WeCreativez WhatsApp Support
Admin PLUT Sleman
PLUT Sleman
Tidak Tersedia